BAB I
Kehadiran Peserta
didik
Pasal 1
1. Setiap peserta didik wajib hadir dan mengikuti
pembelajaran sesuai dengan jadual pelajaran yang telah ditetapkan.
2. Setiap peserta didik wajib hadir 15 (lima belas) menit
sebelum pemebelajaran dimulai.
3. Apabila berhalangan hadir, peserta didik wajib
memberitahukan alasan kehadiran kepada fihak madarasah.
4. Peserta didik yang berhalangan hadir dikarenakan sakit
lebih dari 2 (dua) hari, harus menggunakan surat keterangan dokter.
5. Peserta didik yang berhalangan hadir tanpa keterangan,
dalam buku absensi peserta didik akan diberi kode A (alpa), dan apabila
ketidakhadirnya lebih dari 50 % peserta didik tersebut tidak bolah mengikuti
pembelajaran dan mengarjakan tugas-tigas dari guru.
BAB II
Penilaian dan Ulangan
Pasal 2
Setiap peserta didik wajib mengikuti
proses penilaian dan ulangan yang diselenggarakan oleh pendidik, satuan
pendidikan, dan pemerintah.
Pasal 3
Ulangan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 (dua), khususnya yang diselenggarakan oleh pendidik meliputi:
(1) Ulangan Harian
(2) Ulangan Tengah
Semester
(3) Ulangan Akhir
Semester
(4) Ulangan Kekanaikan
Kelas
Pasal 4
Ulangan Harian sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 1,
adalah
kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
.
Pasal 5
Ulangan Tengah Semester sebagaimana tersebut dalam pasal
2 ayat 2, adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Pasal 6
Ulangan Akhir Semester sebagaimana tersebut dalam pasal 2
ayat 3, adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
Pasal 7
Ulangan Kenaikan Kelas sebagaimana tersebut dalam
pasal 2 ayat 4, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir
semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan ndica paket. Cakupan ulangan meliputi
seluruh ndicator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
BAB III
Remidial
Pasal 8
1.
Peserta didik yang mengikuti ulangan harian sebagaimana
tersebut dalam pasal 4 (emapt), yang mendapatkan nilai dibawah Kreterian
Ketuntasan Minimal (KKM) berhak mendapatkan remidial sampai mendapatkan nilai
minimal KKM.
2.
Bentuk dan jenis kegiatan remidial dierncanakan dan
dilaksanakan oleh guru kelas, dan guru mapel.
BAB IV
UJIAN
Pasal 9
Penilaian dan ulangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan adalah Ujian Madarasah bagi peserta didik yang telah duduk di kelas
VI (enam) dan telah memenuhi persyaratan mengikutin ujian
Pasal 10
Petunjuk dan teknis pelaksanaan
penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (sembilan) tertuang
dalam Prosedur Operasional Strandar (POS) Ujian Sekolah SUKASUKSES yang
diputuskan melalui rapat dewan pendidik dan ditetapkan melalui Surat Keputusan
Kepala Sekolah.
Pasal 11
Penilaian dan ulangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang diselenggarakan oleh pemerintah
meliputi:
(1) Tes Kemampuan
Dasar, diikuti oleh kelas III
(2) Ujian Sekolah
kelas VI
Pasal 12
Penilaian dan ulangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 ayat 1, naskah soal dan kunci jawaban diterbitkan oleh
Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten ...
Pasal 13
Petunjuk dan teknis pelaksanaan penilaian dan ulangan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 dan 3, tertuang dalam Prosedur
Operasional Strandar (POS) Ujian Nasional yang diterbitkan oleh Badan Nasional
Standar Pendidikan (BNSP).
BAB V
Kenaikan Kelas
Pasal 14
1.
Kenaikan
kelas dilaksanakan setiap akhir tahun pelajaran.
2.
Kriteria
Kenaikan Kelas diatur sebagai berikut:
a.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran pada dua semester di setiap kelas.
b.
Nilai
yang di bawah Standar Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tidak lebih dari 25 %.
c. Rata-rata nilai
kepribadian BAIK
BAB VI
Kelulusan
Pasal 15
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari Sekolah setelah:
a. menyelesaikan
seluruh program pembelajaran
b. memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewrganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan
c. lulus ujian
sekolah, sesuai dengan SKL yang ditentukan
2. Nilai baik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 item b, adalah nilai afektif
dari kelompok mapel tersebut dan penilainya melalui pengamatan.
3. Standar Kelulusan (SKL) sebagaimana dimaksud ayat 1 item c,
akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah setelah melalui
keputusan rapat dewan pendidikan.
BAB VII
Penggunaan Fasilitas Belajar
Pasal 16
1. Setiap peserta didik, berhak mendapatkan pelayanan yang sama dalam hal
penggunaan fasilitas belajar yang dimiliki oleh Sekolah.
2. Fasilitas belajar yang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah
a. Perpustakaan
b. Buku Pelajaran
c. Buku Referensi
d. Buku Perpustakaan
3. Peserta didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat
2, berkewajiban menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban.
4. Peserta didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat
2 item a, b, dan c dan dibawa pulang, berkewajiban menggunakan kartu anggota
perpustaaan serta mengisi buku pinjaman.
5. Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan fasilitas belajar sebagaimana
dimaksud ayat 2, diatur dalam tata tertib perpustakaan.
BAB VIII
Layanan Konsultasi
Pasal 17
1. Setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan konsultasi dari guru kelas
dan guru mapel.
2. Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi bidang:
a. Akademik
b. Bimbingan dan Konseling
3. Lanyanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dilaksanakan oleh
peserta didik maupun orangtua/wali peserta didik
4. layanan konsultasi Bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam ayat
2 item b, meliputi:
a. Bimbingan belajar
b. Bimbingan pribadi
c. Bimbingan sosial, dan
d. Bimbingan karir.
5. Catatan hasil layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat
dituangkan dalam buku penghubung.
BAB IX
Ketentuan lain
Pasal 18
1.
Agar peraturan ini dapat diketahui oleh warga Sekolah
maka secara berangsur-angsur akan disosialisasikan.
2.
Biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada
anggaran Sekolah.
3.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan
ditijau kembali apabila ada kekeliruan.
Ditetapkan di Tanggal |
: : |
SUKASUKSES ... |
Kepala Sekolah
Atarinnn, S.Pd.
NIP ……………
Komentar
Posting Komentar