Syarat Menjadi Pengawas Sekolah/Madrasah SD/SMP/SMA/Sederajat
Pengawas sekolah adalah
guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah (PP 74
tahun 2008). Pengawas adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program
pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan
program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
Pengawas satuan pendidikan adalah tenaga kependidikan profesional berstatus PNS
yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh
pejabat berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan
manajerial melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembinaan, pelaporan dan
tindak lanjut .(Nana Sujana,2006) Hal ini dilakukan pengawas disekolah
yang merupakan binaannya.
Karakteristik yang harus dimiliki pengawas sekolah yaitu :
1. Menampilkan kemampuan pengawas dalam bentuk
kinerja.
2. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan
idealisme.
3. Melaksanakan tugas kepengawasan secara efektif
dan efisien.
4. Memberikan layanan prima untuk semua pemangku
kepentingan.
5. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan.
6. Mengembangkan metode dan strategi kerja
kepengawasan terus menerus.
7. Memiliki kapasitas untuk bekerja secara mandiri.
8. Memiliki tanggung jawab profesi.
9. Mematuhi kode etik profesi pengawas.
10. Memiliki komitmen dan menjadi anggota organisasi profesi kepengawasan
sekolah.
Lebih lanjut dalam buku kerja pengawas (2011) menjelaskan bahwa seorang pengawas
profesional dalam menjalankan tugas pengawasan harus memiliki :
1. Kecermatan melihat kondisi sekolah.
2. Ketajaman analisis dan sintesis.
3. Ketepatan dan kreatifitas dalam memberikan
treatment yang diperlukan, serta
4. Kemampuan berkomunikasi yang baik dengan
setiap individu di sekolah.
Kriteria ataupun syarat untuk menjadi Pengawas sekolah/madrasah adalah
sebagaimana ketentuan Permendiknas 12/2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah. Standar pengawas sekolah/madrasah secara khusus diuraikan
pada lampiran permendiknas 12/2007, yang terdiri atas standar kualifikasi dan
standar kompetensi.
Standar Kualifikasi Pengawas Sekolah/Madrasah di antaranya :
1. Kualifikasi
Pengawas Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah
sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
kependidikan
dari
perguruan tinggi terakreditasi;
b. Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman
kerja
minimum delapan tahun di TK/RA atau kepala
sekolah TK/RA dengan pengalaman
kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA;
2.
Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalamankerja
minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman
kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;
a. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
b. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai
pengawas satuan pendidikan;
c. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang
dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan
fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
d. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
3. Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai
berikut
1. Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan
berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan
tinggi terakreditasi
2. Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan
pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan
di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun,
untuk menjadipengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
3. Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan
pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan
di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun,
untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
4. Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan
pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan
di SMK/MAK atau kepala sekolah SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun,
untuk menjadi pengawas SMK/MAK sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
a. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
b. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai
pengawas satuan pendidikan;
c. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang
dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan
fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
d. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
Selain telah memenuhi kualifikasi menjadi pengawas sekolah di atas, masih ada
kompetensi yang terpenuhi sehingga dapat menjadi Pengawas sekolah/madrasah,
yang terdiri dari Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial,
Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi
Penelitian Pengembangan dan Kompetensi Sosial.
Komentar
Posting Komentar