Yth. Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota


Mohon izin meneruskan SE NOMOR 23 TAHUN 2O2I tentang Pemanfaatan Akun Akses Layanan Pembelajaran bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan. 

Tautan:

1. Surat Edaran: https://bit.ly/SE_23_TAHUN_2021_akun_belajar  dan

2. Manfaat akun belajar.id: https://www.belajar.id/#platform 


Dinas Pendidikan yang bisa mendapatkan Akun Pembelajaran, meliputi: 

- Kepala Dinas Pendidikan

- Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan

- Pengawas Sekolah

- Penilik Sekolah

- Pamong Belajar 


Akun Pembelajaran bagi Dinas Pendidikan bisa didapatkan melalui langkah berikut:

1. Mengisi Formulir Pembuatan Akun Pembelajaran Dinas Pendidikan di sini >> https://ringkas.kemdikbud.go.id/permohonanakundinas

2. Formulir yang telah dikirim akan diverfikasi oleh PUSDATIN

3. Estimasi proses pembuatan akun adalah dua minggu sejak formulir terverifikasi

4. Detail Akun Pembelajaran akan dikirimkan ke email yang didaftarkan pada formulir



Terima kasih

Komentar